Sumber Hukum Islam
Secara sederhana hukum artinya
seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui oleh sekelompok masyarakat,
yang disusun oleh orang yang diberi wewenang dan berlaku mengikat bagi
anggotanya. Bila dikaitkan dengan Islam, maka hukum Islam berarti seperangkat
peraturan yang berdasarkan wahyu Allah SWT; dan sunnah Rasulullah saw; yang
mengatur tentang tingkah laku manusia yang dibebankan kepada setiap mukallaf
dan mengikat semua orang yang beragama Islam. Orang yang hidupnya dibimbing
syari'ah (hukum Islam) akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai
dengan tuntutan dan tuntunan Allah SWT; dan rasulNya, sebab hukum Islam pasti
selaras dengan fitrah manusia sehingga siapapun yang bertahkim kepada hukum
Islam pasti manusia akan selamat di dunia dan akherat.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq)
para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber
hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan
Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas
(Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Keempat
sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan
Qiyas
A. SUMBER HUKUM
ISLAM
1. Al-Qur'an
Menurut bahasa Al-Qur'an
berarti "bacaan" (dari asal kata"
قرأ” ). Menurut istilah Al-Qur'an
ialah "kumpulan wahyu Allah SWT, yang yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad saw, dengan perantaraan malaikat Jibril yang dihimpun dalam
sebuah kitab suci untuk menjadi pedoman hidup bagi
manusia dan membacanya termasuk ibadah". Al-Qur'an merupakan sumber hukum
Islam yang pertama dan utama. Sebagaimana firman Allah SWT, :
" Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah rasulNya serta ulil amri diantaramu
". ( An-Nisa:59 )
Sebagai sumber hukum Islam
Al-Qur'an mengandung 3 pokok pengetahuan hukum yang mengatur tentang kehidupan
umat manusia yaitu :
a. Hukum yang berkaitan dengan
aqidah, yakni ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah SWT, Malaikat,
kitab-kitab-Nya, para Rasul, hari akhir dan takdir.
b. Tuntunan yang berkaitan
dengan akhlaq (budi pekerti), yaitu ajaran agar seorang muslim memiliki
sifat mulia dan menjauhi sifat tercela.
c. Hukum yang berkaitan dengan
amal perbuatan manusia yang terdiri dari ucapan, perbuatan, perjanjian
dan lain-lain. Hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan ini terbagi menjadi
dua yaitu :
Yang mengatur tindakan manusia dalam hubungannya
dengan Allah SWT, yang disebut ibadah. Seperti sholat, puasa, haji,
nadzar, sumpah dan lain-lain.
Yang mengatur tindakan manusia baik individu atau
kelompok yang disebut dengan muamalah (amal kemasyarakatan). Seperti
perjanjian, hukuman (pidana), ekonomi, pendidikan, pernikahan dan semacamnya.
Fungsi dan Kedudukan
Al-Qur'an.
a. Sebagai mu'jizat Nabi
Muhammad saw.
b. Sebagai dasar dan sumber
hukum Islam yang pertama.
c. Sebagai pedoman dan
petunjuk hidup bagi manusia.
d. Sebagai pembawa berita
gembira dan kebenaran yang mutlak.
e. Sebagai obat penawar hati
bagi orang-orang yang beriman.
f. Membenarkan dan
menyempurnakan kitab-kitab terdahulu.
2. Al-Hadits
Hadits menurut bahasa
artinya "perkataan". Menurut istilah hadits ialah segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan,
perbuatan atau ketetapan (taqrir) Nabi. Bersadarkan definisi tersebut, maka
hadits dibagi menjadi 3 bagian yaitu hadits qouliyah (perkataan Nabi saw;),
hadits fi'liyah (perbuatan Nabi saw;) dan hadits taqriri (katetapan Nabi saw;).
Sedangkan menurut kwalitasnya hadits di bagi menjadi 2 bagian :
a. Hadits maqbul (dapat diterima sebagai
pedoman) yang mencakup hadits shoheh dan hadits hasan.
b. Hadits mardud (tidak dapat diterima
sebagai pedoman) yang mencakup hadits dhaif (lemah) dan hadits maudlu' (palsu).
Usaha seleksi diarahkan
kepada 3 unsur hadits yaitu :
a. Matan (isi hadits). Suatu isi
hadits dapat dinilai baik apabila tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, hadits
lain yang lebih kuat, fakta sejarah dan prinsip-prinsip ajaran Islam.
b. Sanad (persambungan antara
pembawa dan penerima hadits).Sanad dapat dinilai baik apabila antara pembawa
dan penerima benar-benar bertemu bahkan berguru.
c. Rowi (orang yang meriwatkan
hadits). Seorang dapat diterima haditsnya apabila memenuhi syarat-syarat :
1) Adil yaitu orang Islam yang
baligh dan jujur, tidak pernah berdusta dan membiasakan berbuat dosa.
2) Afidh yaitu kuat hafalannya
atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Hadits merupakan sumber
hukum kedua setelah Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah". (Al-Hasyr : 7)
Kedudukan dan Fungsi Hadits
Sebagai Sumber Hukum Islam.
a. Memperkuat hukum-hukum yang
telah ditentukan oleh Al-Qur'an.
Misalnya : Allah SWT, berfirman yang artinya : "Dan jauhilah
perkataan-perkataan dusta ". (al-Hajj:30). Kemudian firman Allah
SWT, tadi dikuatkan oleh hadits yang artinya : "Awas! jauhilah
perkataan dusta". (HR. Bukhori Muslim).
b. Memberikan rincian dan
penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum.
Contoh: Allah SWT, berfirman yang artinya: "Diharamkan bagimu memakan
bangkai, darah dan daging babi". (Al-Maidah:3). Kemudian
Rasulullah saw, menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan yaitu ikan dan
belalang. Seperti sabda Nabi saw, yang artinya : "Dihalalkan bagi kita
dua macam bangkai dan dua macam darah, adapun dua macam bangkai adalah ikan dan
belalang, sedang dua macam darah adalah hati dan
limpha". (HR. Ibnu Majah).
c. Menetapkan hukum atau
aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur'an.
Misalnya cara menyucikan bejana yang dijilat anjing. Rasulullah saw, bersabda
yang artinya : "Sucikanlah bejanamu yang dijilat
anjing, dengan menyucikan sebanyak tujuh kali salah satunya
dicampur dengan tanah". (HR. Muslim).
3. Ijtihad
Ijtihad ialah
berusaha keras atau bersungguh-sungguh untuk memecahkan suatu
masalah yang tidak ada ketetapannya baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits,
serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.
Ijtihad dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang ketiga. Landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman sebagai berikut :
“Dari
Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya:
“Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum
dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?,
ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika
tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan
tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan
berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz)
dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”. (HR.Tirmidzi)
Hal
yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya
perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya
maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia
mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah
Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para
shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka
lalu ia berhukum memutus permasalahan.
Bentuk-bentuk Ijtihad.
a. Ijma’, yaitu kesepakatan
pendapat para ahli mujtahid dalam segala zaman mengenai hukum syari'ah.
Misalnya: Kesepakatan para ulama dalam membukukan Al-Qur'an pada waktu kholifah
Usman bin Affan.
b. Qias, yaitu menetapkan suatu
hukum terhadap suatu masalah yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang
ada hukumnya karena eduanya terdapat persamaan illat (sebab-sebabnya).
Misalnya: Menyamakan hukum minum bir dan wisky adalah haram diqiaskan dengan
munum khamr yang sudah jelas hukumnya dalam Al-Qur'an.
c. Istikhsan, yaitu menetapkan suatu
hukum terhadap masalah ijtihadiyah berdasarkan prinsip-prinsip kebaikan.
Misalnya: Dokter laki-laki melihat aurot wanita yang bukan muhrimnya saat
wanita tersebut akan melahirkan anaknya.
d. Masholihul Mursalah, yaitu menetapkan suatu
hukum terhadap suatu masalah ijtihadiyah atas dasar kepentingan umum. Misalnya:
pengenaan pajak terhadap orang-orang kaya.
A. HUKUM TAKLIFI
Pengertian.
Hukum taqlifi ialah
khitab (titah) Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad SAW yang mengandung tuntutan,
baik perintah melakukan atau larangan. Hukum taqlifi ada lima bagian yaitu :
1. Ijab, artinya mewajibkan atau khitab
(firman Allah) yang meminta mengerjakan dengan tuntutan yang pasti.
2. Nadab (anjuran), artinya
menganjurkan atau khitab yang mengandung perintah yang tidak wajib dituruti.
3. Karohah (memakruhkan) yaitu titah/
khitab yang mengandung larangan, tetapi tidak harus dijauhi.
4. Ibahah (membolehkan), yaitu
titah/khitab yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan.
Adapun yang berhubungan
dengan hukum taqlifi antara lain :
- Mahkum ‘alaihi (yang dikenai hukum) ialah orang mukallaf yakni orang-orang muslim yang sudah dewasa dan berakal, dengan syarat ia mengerti apa yang dijadikan beban baginya. Orang gila, orang yang sedang tidur nyenyak, anak yang belum dewasa dan orang-orang yang terlupa tidak dikenai taklif (tuntutan). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
““Pena itu telah diangkat (tidak dipergunakan
untuk mencatat) amal perbuatan 3 orang : (1) orang yang tidur hingga ia bangun,
(2) anak-anak hingga ia dewasa dan (3) orang gila hingga ia sembuh kembali”.
(Hr. Ashabus Sunan dan Hakim)
Demikian pula orang yang
lupa disamakan dengan orang yang tidur yang tidak mungkin mematuhinya apa yang
ditaqlifkan.
- Hakim (yang menetapkan hukum) ialah Allah SWT dan yang memberitahukan hukum-hukum Allah SWT adalah para rasulNya. Dan sesudah seruan sampai kepada yang di tuju maka syariatnya menjadi hukum.
- Mahkum bihi (yang dibuat hukum) yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan (bersangkutan) dengan hukum yang lima yang masing-masing adalah :
1.
Yang
berhubungan dengan ijab dinamai wajib.
2. Yang berhubungan dengan
nadab dinamai mandub/sunah.
3. Yang berhubungan dengan
tahrim dinamai haram.
4. Yang berhubungan dengan
karohah dinamai haram.
5. Yang berhubungan dengan
ibahah dinamai mubah.
Dari kelima hukum tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Wajib, ialah suatu yang harus
dikerjakan dan pelakunya mendapat pahala, bila ditinggalkan maka pelakunya
mendapat dosa. Adapun macam-macam wajib adalah sebagai berikut :
Wajib Syar’i yaitu suatu ketentuan yang
apabila dikerjakan mendatangkan pahala dan bila tidak dikerjakan berdosa.
Wajib Aqli yaitu suatu ketetapan
hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal dan rasional.
Wajib ‘Aini yaitu suatu ketetapan yang
harus dikerjakan oleh setiap muslim seperti : sholat 5 waktu, puasa bulan
ramadhan, sholat jum’at dan lainnya.
Wajib kifayah yaitu suatu ketetapan
apabila telah dikerjakan oleh sebagian muslim maka muslim yang lain terlepas
dari kewajiban, seperti mengurus jenazah.
Wajib Mu’ayyanah yaitu suatu keharusan yang
telah ditetapkan macam tindakannya seperti wajibnya berdiri dalam sholat bagi
yang mampu.
Wajib mutlaq yaitu suatu kewajiban yang tidak
ditentukan waktu pelaksanaan-nya, seperti membayar denda sumpah.
Wajib Aqli Nadzari yaitu kewajiban
mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau penelitian yang
mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah SWT.
Wajib Aqli Dharuri yaitu kewajiban
mempercayai suatu kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil
tertentu.
2) Haram, ialah sesuatu yang apabila
dilakukan pelakunya mendapat dosa dan bila ditinggalkan pelakunya
mendapat pahala. Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bila
ditinggalkan perbuatan itu pelakunya akan mendapat pahala dan bila dilaksanakan
berdosa. Haram ada dua macam, yaitu:
a. Haram li-dzatihi, yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah,
karena bahaya tersebut terdapat pada perbuatan itu sendiri. Sebagai contoh
makan bangkai, minum khamr, berzina, dll.
b. Haram li-ghairi/aridhi, yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li-dzatihi. Sebagai contoh jual beli memakai riba, melihat aurat wanita, dll
b. Haram li-ghairi/aridhi, yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li-dzatihi. Sebagai contoh jual beli memakai riba, melihat aurat wanita, dll
3) Mubah, ialah sesuatu yang apabila
dilakukan dan ditinggalkan tidak berdosa.
4) Sunat atau Mandub, ialah sesuatu yang
apabila dikerjakan pelakunya mendapat pahala dan bila ditinggalkan tak
berdosa. Adapun macam-macam suant adalah sebagai berikut :
Sunat Muakkad yaitu sunat yang sangat
dianjurkan, seperti sholat Idhul Fitri dan Idhul Adha.
Sunat Ghoiru Muakkad yaitu suant biasa seperti
memberi salam.
Sunat Hae’at yaitu sunat yang sebaiknya
dikerjakan seperti mengangkat tangan ketika takbir dalam sholat.
Sunat Ab’at yaitu perkara-perkara yang kalau
terlupakan harus mengganti dengan sujud syahwi.
5) Makruh, ialah sesuatu yang apabila
dikerjakan pelakunya tidak berdosa tetapi bila ditinggalkan pelakunya
mendapat pahala.
Kedudukan dan Fungsi
Hukum Taqlifi.
Kedudukan hukum taqlifi
dalam Islam adalah untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan
amal perbuatan mukallaf, baik yang menyangkut wajib, sunat,haram, mubah, syah
dan tidaknya suatu perbuatan. Disamping itu juga untuk memahami kaidah-kaidah
yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalil hukum yakni
kaidah-kaidah yang menetapkan dalil hukum. Hukum-hukum tersebut bersumber dari
Al-Qur’an, Hadits, Ijmak dan Qias.
B. PENGERTIAN DAN HIKMAH
IBADAH
Ibadah berasal dari kata
‘Abdun yang berarti hamba. Sedangkan arti secara harfiah adalah rasa tunduk,
melakukan pengadian (penghambaan), merendahkan diri dan istikhanah. Jadi tugas yang
paling esensial dari seorang hamba Tuhan adalah mengabdi dan beribadah
kepadaNya. Secara terminologi ibadah ialah usaha mengikuti hukum-hukum dan
aturan-aturan Allah SWT serta menjalankannya dalam kehidupan sesuai dengan
perintahNya mulai dari aqil baligh sampai meninggal. Sebagaimana firman Allah
SWT dalam surat Adz-Dzariat : 56
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (Adz-Dzariat : 56 )
Ibadah merupakan bagian
integral dari syariah, apapun yang dilakukan manusia harus bersumber dari
syaria’ah Allah SWT dan rasulNya.Ibadah tidak hanya sebatas menjalankan rukun
Islam tetapi ibadah juga berlaku pada semua aktifitas duniawi yang didasari
rasa ikhlas. Oleh karena itu ibadah terdapat 2 klasifikasi yaitu :
1. Ibadah Khusus (ibadah
mahdhah) yaitu ibadah yang langsung berhubungan kepada Allah SWT atau
ibadah yang berkaitan dengan arkanul Islam seperti syahadat, sholat, puasa dan
haji.
2. Ibadah Amm/umum (ibadah
ghoiru mahdhah) yaitu segala aktivitas yang titik tolaknya ikhlas dan
ditujukan untuk mencapai ridho Allah SWT berupa amal shaleh.
Perbedaan antara ibadah
khusus dan umum terletak pada perbedaan sebagaimana dinyatakan dalam ilmu Ushul
Fiqh yang berbunyi : Bahwa ibadah dalam arti khusus semuanya dilarang kecuali
yang diperintahkan dan di contohkan, sedang ibadah dalam arti umum semuanya
dibolehkan kecuali yang dilarang.
Ibadah-ibadah lain yang
berhubungan dengan rukun Islam antara lain :
1. Ibadah badani (fisik) seperti : bersuci
yang meliputi ; wudhu, mandi, tayamum, cara menghilangkan najis, istinjak dan
semacamnya, adzan, iqomah, I’tikaf, do’a, membaca sholawat, tasbih, istighfar,
khitan dan lain-lain.
2. Ibadah Maliyah (harta) seperti : qurban,
aqiqoh, wakaf, fidyah, hibah dan lain-lain.
3. Muamalah, yaitu peraturan
yang mengatur hubungan seseorang dengan lainnya, seperti: jual beli, dagang,
sewa-menyewa, pinjam-meminjam, syirkah, simpanan, pengupahan,
utang-piutang, wasiat, warisan dan lain-lain.
4. Munakahat, yaitu peraturan yang
mengatur seseorang dengan orang laindalam hubunga berkeluarga. Seperti :
pernikahan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusuan, pemeliharaan anak,
pergaulan suami istri, meminang, khulu’, lian, dzihar, walimah, wasiat dan
lain-lainnya.
5. Jinayat, yaitu pengaturan yang
menyangkut pidana, seperti : qishosh, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman
keras, murtad, khianat dan lainnya.
6. Siyasah, peraturan yang menyangkut
masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya: ukhuwah (persaudaraan),
musyawarah, ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong-menolong), hurriyah
(kebebasan), tasamuh (toleransi), takaful ijtimak (tanggung jawab social),
zi’amah (kepemimpinan), pemerintahan dan lainnya.
7. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap
hidup pribadi. Seperti : syukur, sabar tawadhu’, pema’af, tawakal, istiqomah,
saja’ah, birrul walidain dan lainnya.
8. Peraturan-peraturan
lainnya, seperti: makanan, minuman, sembelihan, berburu, nadzar, pemberantasan
kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, masjid, da’wah dan lainnya.
Adapun hikmah ibadah itu
antara lain sebagai berikut :
1. Untuk memelihara agama (hifzh
ad-din), dengan cara menunaikan arkanul Islam, memelihara agama dari
seranga musuh, memelihara jiwa yang fitri sehingga tidak kehilangan esensinya.
2. Untuk memelihara jiwa (hifzh
an-nafs) dengan cara memenuhi hak hidup masing-masing anggota masyarakat
sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu perlu adanya hokum pidana
(qishosh) terhadap orang yang melanggar ketentuan ini.(Q.S. Al-Maidah : 32,
An-Nisa’ : 93, Al-Isra’ : 31, Al-An’am :151, Al-Baqoroh : 178-179).
3. Untuk memelihara akal
fikiran (hifzh al-‘aql) dengan cara menggunakan akal yang dimilikinya
sebagaimana mestinya, seperti memikirkan kekuasaan Allah SWT tentang penciptaan
dirinya, alam maupun yang lainnya serta menghindarkan dari perbuatan yang dapat
merusak daya fikirnya seperti minum minuman keras, narkoba dan semacamnya.
Uraian ini dapat dilihat pada surat Al-Maidah : 90, Yasin : 60-62, Al-Qoshosh :
60, Yusuf : 109 dan masih banyak lagi.
4. Untuk memelihara keturunan (hifzh
an-nasl) dengan cara mengatur pernikahan dan pelarangan pelecehan seksual
seperti zina, kumpul kebo, homo seks, lesbian yang semuanya dapat merusak
keturunan. Uraian ini dapat dilihat pada surat An-Nur : 2-9, Al-Isro’ : 32,
Al-Ahzab : 49, At-Thalaq : 1-7, An-Nisa : 3-4.
5. Untuk memelihara kehormatan
harta benda (hifzh al-‘ird wal amwal) dengan cara mencari rizki yang
halaluntuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengharamkan segala macam bentuk riba,
perampokan, penipuan, pencurian, ghosob dan semacamnya. Rizki yang halal dapat
berpengaruh terhadap kebersihan hati dan ikhlas menjalankan ibadah sebaliknya
harta yang haram dapat mengakibatkan malas beribadah serta kekotoran hati. Hal
ini dapat dilihat dalam surat An-Nur : 19-21, 27-29, Al-Hujurot : 11-12.
Al-Maidah : 38-39, Ali Imron : 130 dan Al-Baqoroh : 188, 275-284.
Adapun yang termasuk ibadah
mahdah (ibadah khusus) itu antara lain :
a. Sholat
Menurut bahasa sholat
berarti do'a. Sedang menurut istilah sholat ialah sistem peribadatan yang
tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang
diawali dengan takbiratul ikhrom dan diakhiri dengan salam berdasarkan atas
syarat dan rukun tertentu. Sholat diwajibkan sebanyak 5 kali dalam sehari semalam.
Perintah sholat diturunkan pada waktu isro' dan mi'raj Nabi Muhammad
saw., setahun sebelum hijrah ke Madinah.
Sholat mempunyai kedudukan
yang sangat tinggi dalam agama Islam. Adapun kedudukan sholat dalam agama Islam
adalah sebagai berikut :
- Sholat Sebagai Tiang Agama.
Sholat mempunyai
kedudukan yang sangat penting bagi manusia yang bertaqwa kepada Allah swt.
Rasulullah saw., bersabda
"Sholat adalah tiang
agama, barang siapa yang mendirikan sholat berarti
mendirikan agama, barang siapa yang meninggalkannya
berarti ia telah menghancurkan agama". (HR. Baihaqi)
- Sholat
Sebagai Amalan Ibadah Yang Pertama dan Utama.
Sholat adalah merupakan
amalan ibadah yang pertama yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh
Allah swt., di hari kiamat . Rasulullah saw, bersabda :
"Yang pertama kali
dihisab dari amalan-amalan seorang hamba pada hari kiamat adalah sholat. Jika
sholatnya baik maka baiklah seluruh amalnya. Dan jika sholatnya rusak maka
rusak seluruh amalnya". (HR. Thabrani)
Pada hari hisab amal yang
pertama dihisab adalah sholat. Bagi orang yang tak pernah sholat ia akan
ditempatkan di neraka saqor dan bagi orang yang melalaikan sholat akan
ditempatkan di neraka weil. Jika sholatnya seseorang baik maka seluruh
amal baiknya akan mengikutinya, tetapi bila jelek sholatnya maka akan
jelek amalnya.
- Sholat Sebagai Pembeda Mukmin dan Kafir. Rasulullah
saw., bersabda :
"Perbedaan antara seorang mukmin dengan seorang kafir adalah
meninggalkan sholat". (HR. Muslim)
- Sholat
Sebagai Rukun Islam Yang Ke Dua.
Sholat merupakan 5
sendi diantara kuatnya bangunan Islam. Kelimanya merupakan satu kesatuan
yang utuh dan tak bisa dipisahkan. Jika salah satu sendi itu rapuh maka
akan mempengaruhi yang lain. Rasulullah saw., bersabda :
"Islam dibangun di
atas lima sendi yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan
bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikaan sholat,
mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji dan berpuasa di bulan
Ramadhan ". (HR. Bukhori Muslim dari ibnu Umar)
Sholat dalam Islam juga
mempunyai beberapa hikmah. Adapun beberapa hikmah Sholat adalah sebagai berikut
:
- Membiasakan nidup
bersih.
Orang yang akan
melaksanakan sholat terlebih dahulu harus suci dari hadas dan najis,
pakaian dan tempatnya dan lain sebagainya. Dengan demikian sholat melatih
seseorang agar cinta kebersihan. Rasulullah saw., bersabda :
"Kebersihan itu adalah
sebagian dari iman". (HR. Bukhori Muslim)
- Terbiasa Hidup
sehat.
Seseorang diwajibkan
berwudhu sebelum sholat. Kalau sholat 5 kali sehari ia berwudhu sebanyak 5
kali, berarti kesehatan seorang muslim akan terpelihara.
- Pembinaan Disiplin
Waktu.
Melalui sholat tepat pada
waktunya merupakan pembinaan disiplin waktu. Allah swt., menjelaskan
kepada kita bahwa orang yang benar-benar berada dalam
kerugian adalah orang yang yang tidak menghargai waktu sebagaimana
dalam Al-Qur'an surat Al-Ashr .
- Melatih Kesabaran.
Orang yang
bisa mendirikan sholat dengan benar akan menjadi kuat tekadnya dan
tidak mudah putus asa dalam menghadapi kesulitan hidup, ia akan menjadi
orang yang sabar. Allah swt., berfirman :
|
|
" Sesungguhnya manusia
diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia
ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah dan apabila
ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan
sholat yang mereka tetap mengerjakan sholatnya". (Al-Ma'arij : 19 -
23 )
- Mengikat Tali
Persaudaraan Sesama Muslim.
Sholat berjamaah dapat
memupuk persaudaraan sesama muslim. Rasulullah saw., bersabda :
"Orang mukmin dengan
mukmin lainnya itu laksana bangunan, yang sebagian memper-kokoh
bagian yang lainnya". ( HR. Bukhori Muslim )
- Mencegah
Perbuatan Keji dan Mungkar.
Hikmah sholat yang paling
utama adalah dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Orang yang bisa mendirikan
sholat dengan baik, akan takut melakukan perbuatan keji dan jahat, dia
akan merasa selalu diawasi oleh Allah swt. Firman Allah swt;
“Dan dirikanlah sholat,
sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar".
(Al-Ankabaut : 45)
b. Puasa
Puasa menurut pengertian
bahasa berarti menahan diri dari segala sesuatu, seperti : menahan tidur,
menahan berbicara, menahan makan, menahan minum dan sebagainya. Menurut istilah
puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh mulai dari terbit
fajar sampai terbenam matahari dengan niat melaksanakan perintah Allah swt;
serta mengharap keridhoan-Nya.
Allah swt; berfirman:
“Hai orang-orang beriman
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah
diwajibkan kepada
orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa". (Al-Baqarah :183)
Jenis puasa ada
bermacam-macam. Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut :
Puasa wajib yaitu puasa Ramadhan, puasa
nadzar, puasa kafarat, puasa qodlo' dan puasa fidyah. (lihat Al-Baqoroh : 183 -
185, Al-Maidah: 89, Al-Baqoroh: 186).
Puasa sunat/tathowwu' seperti puasa senin kamis,
puasa 6 hari bulan syawal, tanggal 9 dzulhijjah, tanggal 10 muharram
(Asy-Syura'), tiap tanggal 13, 14, 15 qomariah.
Puasa haram seperti : puasa terus
menerus, puasa hari tasyri' ( 11, 12, 13 Dzulhijjah), puasa dua hari raya,
puasa wanita yang sedang haid/nifas, puasa sunat seorang istri tanpa izin
suaminya ketika suami bersamanya.
Puasa makruh seperti puasa sunat dengan
susah payah (sakit, perjalanan dll), menghususkan pada hari jum'at dan sabtu
kecuali pada hari disunahkannya puasa.
Adapun syarat wajib puasa :
Berakal, baligh dan kuat mengerjakannya
Sedang syarat syahnya :
Islam, mumayyiz (dapat membedakan baik dan tidak baik), suci dari haid dan
nifas bagi wanita, dalam waktu yang dibolehhkan puasa.
Puasa juga juga harus
memenuhi rukun dan rukun puasa: niat sebelum melakukan puasa, menahan diri dari
makan, minum, bersetubuh dan hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa (lihat
Al-Baqarah : 187).
Hikmah Puasa
a. Membentuk manusia sabar dan
toleran.
Puasa bukanlah amal lahir yang dapat dilihat semata tetapi puasa adalah amal
rohani yang hanya dilihat oleh Allah swt, oleh karena itu puasa adalah amal
batin yang berbentuk kesabaran semata sebagaimana Rasulullah bersabda :
“Puasa adalalah separuh kesabaran dan sabar itu adalah
separuh iman". (HR. Baihaqi)
b. Membentuk jiwa amanah dan
hanya bertanggung jawab hanya kepada Allah swt.
c. Membentuk akhlakul karimah.
Dengan puasa dia akan dapat berbuat baik dan mulia karena perbuatan-perbuatan
jahat dapat menghalangi pahalanya puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
“Lima perkara yang dapat menghalangi pahalanya
pahalanya puasa yaitu, dusta, ghibah, namimah, sumpah palsu, melihat lawan
jenis dengan syahwat". (HR. At-Tirmidzi)
d. Mendidik manusia untuk
berlaku jujur.Tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui kita puasa atau tidak
kecuali kita sendiri kepada Allah swt; ini berarti puasa melatih jujur dalam
beribadah dan beriman karena Allah swt.
e. Mengembangkan kepekaan
sosial.
Orang yang berpuasa akan bisa mengukur dan merasakan betapa pedihnya orang
miskin dan kesusahan karena ketidak tersediaanya makanan dan uang belanja.
f. Melatih ketahanan mental.
Berpuasa berarti mengistirahatkan anggota badan yang mengolah penceraan
makanan, hal ini akan membentuk anggota badan menjadi terbiasa dan kuat .
g. Meningkatkan ketaqwaan
kepada Allah swt.
RANGKUMAN
1.
Sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama
adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
2.
Hukum
taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan
untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Hukum taklifi
terdiri dari 4 macam yaitu ijab, nadb, tahrim dan karohah.
3.
tugas yang paling esensial dari seorang hamba Tuhan
adalah mengabdi dan beribadah kepadaNya. Ibadah berlaku pada semua
aktifitas karena itu ibadah terdapat 2 klasifikasi yaitu :
- Ibadah Khusus (ibadah
mahdhah) yaitu ibadah yang langsung berhubungan kepada Allah SWT atau
ibadah yang berkaitan dengan arkanul Islam seperti syahadat, sholat, puasa dan
haji.
-
Ibadah Amm/umum (ibadah ghoiru mahdhah)
yaitu segala aktivitas yang titik tolaknya ikhlas dan ditujukan untuk mencapai
ridho Allah SWT berupa amal shaleh.
KAMUS ISTILAH
-
Mukallaf
= muslim yang sudah dikenai kewajiban melaksanakan perintah
dan menjauhi
larangan
-
Hukum
syara’
= hukum Islam
-
Jumhur
ulama =
golongan terbanyak ulama
-
Muamalah
= hal-hal yang berhubungan dengan kemasyarakatan
-
Mukallaf
= orang yang sudah baligh/dewasa yang wajib menjalankan
hukum agama
-
Rowi
= orang yang meriwayatkan
hadits
PERNIK-PERNIK
Mazhab dalam Islam
Berdasarkan
aliran dalam Islam yang ada saat ini, secara umum terdapat dua aliran besar
yaitu Sunni dan Shiah. Empat aliran besar (madhab) yang tergolong dalam
aliran sunni adalah Madhad Hanafi, Maliki, Hambali, dan Shafi’i.
Sedangkan satu aliran yang terdapat dalam Shiah adalah Madhab Shiah itu
sendiri.
Madhad Hanafi dikembangkan oleh seorang
ulama dan cendekiawan muslim yaitu Imam Abu Hanifa (80-150 H, atau 702-772M),
dan muridnya yang terkenal Abu Yusuf dan Muhammad. Mereka menekankan pada
penggunaan alasan-alasan dan shura atau diskusi kelompok daripada
semata-mata mengikuti aturan atau tradisi yang telah ada secara turun
temurun. Madhab ini paling banyak berkembang dan dikuti di India dan
Timur Tengah, serta pernah menjadi mdhab resmi yang digunakan di Turki (dinasti
ottoman).
Madhab Maliki mengikuti ajaran-ajaran
yang dikembangkan oleh ulama dan cendekiawan muslim Imam Malik (lahir 95H atau
717M) yang menitikberatkan pada praktek-prakte yang diterapkan penduduk di
Madinah sebagai suatu bentuk contoh kehidupan Islam yang paling otentik.
Saat ini, ajaran-ajaran Imam Malik atau madhab Maliki paling banyak ditemui
hampir di seluruh bagian wialayah muslim di benua Afrika.
Madhab Hambali dikembangkan oleh ulama
dan cendekiawan muslim yang bernama Imam Ahmad ibnu Hambali (lahir 164H atau
799M) yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan ketuhanan serta mengadopsi
pandangan yang tegas terhadap hukum. Saat ini madhab Hambali secara
dominan diterapkan di saudi Arabia.
Madhab Shafi’i didirikan oleh seorang
ulama dan cendekiawan bernama Imam As-Shafii (lahir 150H atau 772M) adalah
merupakan murid dari Imam Malik dan pernah belajar dari beberapa tokoh
cendekian muslim yang paling terkemuka pada saat itu. Imam As-Shafii
terkenal karena ke-moderat-annya dan penilaiannya yang berimbang, dan walaupun
Beliau menghormati tradisi, Imam As-Shafii mengevalusinya secara lebih kritis
dibandingkan dengan Imam Malik. Para pengikut madhab Shafii secara
dominan diikuti oleh umat muslim yang berada di Asia Tenggara, termasuk
Indonesia.
Madhab Shiah yang dianut oleh sekitar
10% umat muslim saat ini, menurut sebagian cendekiawan lebih diakibatkan
sebagai akibat dari pergesekan politik dalam dunia muslim terhadap pendapat
bahwa pemimpin umat muslim harus selalu merupakan keturunan dari keluarga Ali,
yaitu keponakan dari Rasulullah sekaligus suami dari puteri nabi Fatimah.
Madhab yang masih memiliki sub-madhab (katakanlah seperti itu) seperti Ithna’ashaaris
dan Isma’ilis saat ini ditemui secara dominan di negara Iran,
serta memiliki pengikut yang juga mayoritas di Iraq, India, dan negara-negara
kawasan teluk
blog nya bagus banget (y) :D .thanks ya buat info nya :D
BalasHapussngat bermanfaat kbtulan bsok mw uh agma jdi tdak prlu pusing
BalasHapus